Ananda Mikola Langsung Memeluk dan Mencium Marcella
Setelah hakim memvonis tujuh bulan penjara, Ananda Mikola memeluk erat tubuh Marcella Zalianty dan mencium pipi kiri dan kanannya, cup..cup..cup.
Tapi tentu saja Ananda melakukan hal itu setelah ia memeluk ibunda tercinta, Mince.
Dalam sidang pembacan vonis, Ananda dinyatakan bersalah dan divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa dengan hukuman tujuh bulan kurungan, karena telah terbukti ikut membantu merampas kemerdekaan orang lain,” kata ketua majelis hakim Panasunan Harahap, saat membacakan vonis tersebut, kemarin.
Ananda terlihat senang mendengar putusan hakim tersebut. Pasalnya, pembalap nasional itu tidak perlu menjalani vonis tersebut. Sebab, pada 3 Juli, Ananda genap tujuh bulan berada di balik jeruji besi. Dengan vonis yang dianggap seimbang itu, Ananda bisa langsung bebas hari itu.
Dari empat pasal yang dijeratkan kepada Ananda, hanya satu yang terbukti, yakni pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Tiga pasal lainnya, pasal 328 tentang penculikan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 351 tentang penganiayaan, tidak dapat dibuktikan.
Turut hadir ibunda Marcella, Tetty Liz, yang langsung bertepuk tangan usai hakim membacakan vonis. Matanya terlihat berkaca-kaca. Ruangan sidang langsung bergemuruh dipenuhi ucapan syukur dari para pendukung Ananda.
Tak lama kemudian, mata para pengunjung sidang tertuju pada putra Tinton Soeprapto itu yang mendekap erat tubuh bintang film Brownies itu, yang dengan setia menemaninya sejak sidang belum dimulai.







